top of page

Sah, Pemerintah Bisa Akses Keuangan Wajib Pajak per 31 Mei 2017

  • sgold-berjangka
  • Jun 5, 2017
  • 4 min read

Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 | PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang








Sri Mulyani juga diagendakan bertemu dengan Direktur Center for Tax Policy and Analysis OECD untuk membicarakan kesiapan legislasi domestik Indonesia untuk implementasi AEoI dan memastikan Indonesia tidak dilaporkan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya. "Sehingga Indonesia tidak dikelompokkan sebagai non cooperative jurisdiction pada G20 Leaders Summit di Jerman pada Juli 2017," katanya.


Penerapan standar anti BEPS dan AEoI ini menurut Sri Mulyani sebagai bukti komitmen Indonesia sejalan dengan semangat global untuk memerangi pelarian pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super kaya. "Kecurangan pajak seperti pelarian dan pengelakan pajak menggerus kapasitas fiskal pemerintah untuk mendanai program pembangunan dan belanja sosial."


Sri Mulyani selanjutnya akan menghadiri OECD Ministerial Council Meeting di Paris, Prancis, untuk penandatanganan Multilateral Instrument (MLI) to implement tax treaty related measure to prevenr Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) pada 7 Juni 2017.


Naskah itu perlu ditandatangani Sri Mulyani untuk memutakhirkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.


Untuk bisa melaksanakan AEoI pada September 2018, Indonesia harus bisa menyelesaikan seluruh legislasi primer dan sekunder pada Juni ini, untuk yang primer disyaratkan UU dan sekunder adalah PMK," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.


PMK yang diterbitkan ini akan mengatur lebih lanjut tentang tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Direktorat Jenderal Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut. PMK ini pun resmi berlaku sejak diundangkan pada 31 Mei 2017.


Sri Mulyani menuturkan Perppu tersebut merupakan implementasi dari kebijakan pertukaran data secara otomatis untuk keperluan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).


Pemerintah Indonesia akan memperoleh informasi keuangan milik Wajib Pajak (WP) Indonesia yang disimpan di luar negeri dan belum diungkapkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang diimplementasikan pada 2018.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akes Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.


Siap-siap, Ditjen Pajak Intip Data Nasabah Bersaldo Rp200 Juta | PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang





Lebih lanjut, ditempat yang sama Ketua Tim Reformasi Perpajakan Suryo Utomo menjelaskan, untuk rekening wajib pajak, identitas yang akan diminta merupakan data saldo per akhir tahun 2017. Bagi nasabah yang memiliki minimal saldo tersebut nantinya, data ini akan dilaporkan jasa keuangan (perbankan) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Agustus nanti. Sedangkan yang tidak melalui OJK disampaikan pada 30 April 2018 untuk pelaporan pertama.


"Terkait dengan elemen yang diminta, mencakup identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo dari rekening keuangan per 31 Des 2017 akan dilakukan untuk pelaporan pertama. Selanjutnya akan dicek per tahun," kata Suryo.

Lebih lanjut, ditempat yang sama Ketua Tim Reformasi Perpajakan Suryo Utomo menjelaskan, untuk rekening wajib pajak, identitas yang akan diminta merupakan data saldo per akhir tahun 2017. Bagi nasabah yang memiliki minimal saldo tersebut nantinya, data ini akan dilaporkan jasa keuangan (perbankan) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Agustus nanti. Sedangkan yang tidak melalui OJK disampaikan pada 30 April 2018 untuk pelaporan pertama.


"Terkait dengan elemen yang diminta, mencakup identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo dari rekening keuangan per 31 Des 2017 akan dilakukan untuk pelaporan pertama. Selanjutnya akan dicek per tahun," kata Suryo.

Untuk saat ini, ungkap dia, total keseluruhan akun di perbankan Indonesia tercatat ada sekitar 2,3 juta akun atau 1,14% dari jumlah penabung yang memiliki saldo di atas Rp200 juta. "Kalau akun ini berasal dari gaji tetap yang diperoleh dari yang sudah dipotong dari PPH, itu sebetulnya (WP) tidak perlu takut," ungkapnya.


Lebih lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, Ditjen Pajak dalam hal ini tidak bertujuan mencari dan memburu kepada seluruh akun di perbankan, sehingga masyarakat luas tidak perlu merasa khawatir.

"Untuk efektifitas, yang wajib dilaporkan adalah yang sifatnya entitas, tidak ada bottom atau batasan bawah. Untuk Indonesia, yang entitas tanpa batas minimal dan untuk wajib pajak orang pribadi batas saldonya Rp200 juta. Untuk yang asing sesuai dengan kesepakatan di OECD itu USD250 ribu," paparnya di Jakarta, Senin (5/6/2017).


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, besaran ini berbeda dengan yang diberlakukan untuk nasabah luar negeri yang besarannya mencapai USD250.000. Standar tersebut merupakan standar yang digunakan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengelaurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam PMK ini, dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mengintip data nasabah yang memiliki minimal saldo Rp200 juta.



Menkeu Terbitkan Aturan Turunan Perppu Keterbukaan Pajak | PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang





Sri Mulyani juga mengapresiasi atas dukungan dan keja sama Komisi XI DPR sebagai mitra pemerintah yang memiliki semangat yang sama untuk mempercepat tercapainya tingkat kepatuhan pajak yang tinggi serta penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan demi pembangunan Indonesia yang lebih maju.


"Saya juga meminta seluruh petugas pajak, untuk sebaik-baiknya menjaga kepercayaan yang diberikan para pemangku kepentingan dengan menjunjung tinggi kerahasiaan informasi keuangan yang diterima dan menggunakan informasi tersebut semata-mata untuk kepentingan pengumpulan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.


Dia mengapresiasi lembaga-lembaga seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM serta lembaga terkait lainnya yang sudah memberikan dukungan besar terhadap Perppu 1 tahun 2017.


"Karena ini merupakan pencapaian penting untuk mewujudkan era trasnparansi dan keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan," imbuhnya.


"Kami berharap kehadiran PMK ini dapat membantu masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk memenuhi kewajiban sesuai Perppu 1 tahun 2017," ungkap Sri Mulyani di kantronya, Senin (5/6/2017).


PMK yang telah ditandatangani Sri Mulyani ini, mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut.


PMK yang telah ditandangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk tenis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan.






Comments


PT Solid Gold Berjangka
PT Solid Gold Berjangka

Also Featured In

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

Donate with PayPal

© 2023 by "This Just In". Proudly created with Wix.com

bottom of page